Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Daftar G Disita Polisi


Berita Kriminal - Anggota Satresnarkoba Polresta Depok menyita ribuan butir obat daftar G yang dilarang beredar bebas di masyarakat. Obat-obatan tersebut diamankan dari razia sejumlah toko di wilayah Depok.

Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Rossana Albertina Labobar mengatakan anggota merazia empat toko penjual obat di Sukmajaya, Cimanggis.

“Toko yang kita razia diduga menjual obat tertentu yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Polresta Depok usai razia di ruang data Polresta Depok, Kamis malam.

Menurut AKP Rossana razia dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa di toko obat tersebut ada pembeli dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.

” Setelah kita tindaklanjuti anggota langsung menggrebek toko obat tersebut dan didapati ribuan obat terlarang yang kita cari,”ungkap jebolan Akpol angkatan 2007 ini.

Pemilik toko dibawa ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan. “Kita akan terus merazia tempat-tempat yang menjual obat terlarang tanpa ijin. Hal ini dalam menjaga kamtibmas kota Depok dari pengaruh narkoba,”tutupnya.

Pemilik toko dapat terancam dengan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ribuan obat ilegal tersebut kita sita sebagai barang bukti. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.