Antisipasi Perdagangan Orang, Cegah Sejak Pembuatan Paspor


Berita Kriminal - Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama, bersepakat untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang,  pada saat pengajuan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) se-Indonesia.

Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar lintas kementerian,  di Ditjen Imigrasi yang dipimpin langsung Dirjen Ronny Sompie dan dihadiri Sestama BNP2TKI,  pejabat eselon dua Ditjen Urusan Haji dan Umroh, Sesditjenim dan para Direktur Ditjenim, Kasubdit /Kabag/ Kasi di Ditjenim.

Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno,  rapat koordinasi juga memutuskan untuk melakukan pencegahan di pintu masuk/ keluar, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) oleh petugas Imigrasi. “Juga pencegahan pada jalur ilegal baik perbatasan darat maupun laut melalui kerja sama dengan K/L dan Pemda setempat.”

Hal lainnya,  disepakati untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media atau langsung, penegakan hukum dan membentuk Forum  Kerjasama dan membentuk Perjanjian Kerja Sama lima kementeriam dan lembags,  yang terdiri atas Kemenkumham, falam hal iniDitjen Imigrasi, Kemenaker, Kemenag, BNP2TKI dan Polri.

Terus Berulang

Sudah ratusan WNI ditolak berangkat oleh Kanim se-Indonesia dan bahkan ratusan pula tenaga kerja tidak berizin dideportasi dari Malaysia dan negara lain.

Terakhir,  Kanim Soekarno Hatta tolak keberangkatan calon tenaga kerjs tidak berizin ke Timur Tengah, Kanim Kota Mabagu,  Sulut periksa dua WNI yang diduga memalsukan identitas diri.

Lalu,  Kanim Pontianak tolak lima permohonan paspor,  karena memalsukan identitas dan menolak keberangkatan enam calon trnaga kerja yang tidak dikengkapi dokumen. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.