Dua Bandar Sabu Ditembak Mati Petugas


Berita Kriminal - Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga terduga bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 11 kilogram. Dua tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan saat pengembangan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Rina Sari Ginting dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, narkoba menjadi isu utama dalam rapat koordinasi antar Polda di Sumatera.

Rycko mengingatkan, siapa pun termasuk bandar atau pengedar agar tidak lagi main-main di wilayah hukum Polda Sumut.

"Kita akan tindak tegas siapa pun yang mengedarkan atau jadi bandar narkoba di wilayah hukum Poldasu," tegas Kapolda di RS Bhayangkara Medan.

Sebelas kilogram sabu-sabu yang diungkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan diduga berasal dari luar negeri yang masuk melalui perbatasan Aceh-Sumut via jalur pantai timur Sumatera.

"Narkoba ini masuk melalui perbatasan Aceh lewat pantai timur. Bayangkan saja, 11 kg sabu bisa membunuh sekitar 33 ribu orang pengguna," paparnya.

Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui kepemilikan 2 kg sabu oleh FE (29) di Jalan Besar Deli Tua. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 2 bungkusan seberat 2 kg sabu.

"Dari tersangka FE petugas melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap FE masih ada barang bukti 2 Kg sabu lagi yang disimpan di kediamannya di Jalan Karya Jaya Gang Glugur Kecamatan Medan Johor," tutur Sandi.

Sampai di rumah FE, sambungnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 Kg sabu-sabu yang diduga disembunyikan istri tersangka, PR (29), di dalam mesin cuci.

Tak berhenti di situ, petugas lagi-lagi mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri. Sabu-sabu yang mereka miliki berasal dari PA (43), warga Jalan Deli Tua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

"Sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka PA. Dari rumah PA petugas menemukan 7 bungkus sabu seberat 7 Kg yang berada dalam tas ransel," urainya.

Saat kedua tersangka, FE dan PA, diajak melakukan pengembangan ke wilayah Kanal Deli Tua dan Jalan Letda Sujono untuk menemukan barang bukti lain, kedua pelaku berusaha melawan petugas. Tembakan peringatan tak dihiraukan, akhirnya petugas mengambil sikap dengan menembak mati keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.