Pelaku Pembunuhan di Panti Pijat Diringkus Polisi


Berita Kriminal - Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk RD (20) yang merupakan pelaku pembunuhan Suriani Keliyem alias Ica (30), warga Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Pelaku diciduk petugas dari persembunyiannya di Desa Timuran, Kota Pematangsiantar.

"Pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) terpaksa ditembak petugas lantaran hendak kabur dari sergapan petugas," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho di Mapolrestabes Medan, Kamis.

Sandi menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada January di Panti Pijat Refleksi Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kala itu, pelaku yang kehabisan uang tanpa pikir panjang menghabisi korban dan mengambil perhiasan emas serta barang-barang berharga lainnya. Usai menghabisi korbannya, pelaku langsung melarikan diri.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Reskrim Polrestabes Medan melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berada di Pematangsiantar.

Petugas lalu memastikan keberadaan tersangka di Siantar. Mengetahui lokasi persembunyian pelaku, petugas langsung meringkusnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 tas selempang warna hitam, 1 untai kalung, 1 gelang, 1 pasang kerabu, 1 pasang kerabu bermata dan 1 pasang kerabu mainan daun, 2 cincin belah rotan, 2 ponsel bermacam mereka dan 1 tablet warna hitam

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.