Polisi Tangguhkan Penahanan Firza Husein
Berita Kriminal - Atas alasan subjektif penyidik polisi, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein. Ia keluarkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu sore.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dikabulkannya surat permintaan penangguhan penahanan tersebut salah satu alasannya adalah faktor kesehatan Firza yang menurun.
“Firza Husein sudah kita ACC penangguhan penahanan, kita keluarkan kemarin sore. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar. Alasannya subjektif penyidik, salah satunya itu (faktor kesehatan),” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Kabid menjelaskan, penangguhan tersebut atas jaminan dari pihak keluarga. Meskipun tidak dilakukan pencekalan keluar Negeri namun Firza diwajibkan lapor setiap seminggu sekali.
“Pencekalan enggak ada. Wajib lapor seminggu sekali,” jelasnya.
Selain itu Argo juga memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Firza atas kasus dugaan makar hingga saat ini dirasa sudah cukup, namun jika nantinya memang ada yang perlu ditambahkan maka pihaknya akan kembali memanggil Firza.
“Pemeriksaan sudah selesai untuk makar. Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup,” tandas Argo.
Firza Husein ditahan sejak Januari 2017. Ia diberitakan sakit selama di tahanan. Selain tersangkut kasus dugaan pemufakatan makar, Firza juga diduga terkait kasus foto tak senonoh dan chat sex di media sosial.










Tidak ada komentar: