Berjudi, Wanita Muda Digiring ke Polisi
Berita Kriminal - Arena perjudian kiu-kiu di kos-kosan milik Ernawati,28 di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri digerebek petugas Buru Sergap Polres Kediri Kota. Pemilik kos serta empat temannya berhasil diringkus.
Empat pelaku lain masing-masing, Suwadi,46 pegawai honorer di Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan (DTRKP) Kota Kediri asal Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Sukat Ngudi Basuki,45 warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Badik Marliaman,28 warga Kecamatan Gampengrejo, Sugiono,35 asal Kelurahan Pojok, Kota Kediri dan Mislan,42 warga Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, satu set kartu remi, satu buah kaleng kosong merk Khong Guan dan uang tunai Rp 845 ribu. Kini, kelima pelaku diperiksa secara intensif di Mapolres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono mengatakan, penggerebekan arena judi kiu-kiu tersebut bermula dari informasi masyarakat, jika di kos-kosan milik Ernawati digunakan berjudi. Petugas menyelidiki informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.
Kelima pelaku dapat diamankan, tanpa perlawanan. Mereka, kemudian digiring ke Mapolres Kediri Kota untuk dimintai keterangan. Para penjudi terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, karena dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kepada petugas, Ernawati, selaku pemilik kos-kosan mengaku, ikut bermain judi karena iseng. Sambil menunggu datangnya saat buka, wanita asal Desa Bendrek Selatan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri itu bersama keempat temannya berjudi dengan alasan mencari hiburan.
“Kami tidak akan pandang bulu terhadap pelaku perjudian, karena menjadi penyakit masyarakat yang harus diberantas,” tegasnya.










Tidak ada komentar: