Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Wawan alias Awing, terpidana pembunuhan Sisca Yovie.
Berita Kriminal - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Wawan alias Awing, terpidana pembunuhan Sisca Yovie.
Dengan kandasnya PK, maka eksekusi mati tinggal menghitung waktu, di hadapan regu tembak.
“Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK atas nama Wawan alias Awing bin Ahri Syafei,” seperti dikutip laman MA.
Karo Humas MA Ridwam Mansyur menyatakan semua informasi yang dilansir di Laman MA adalah benar. :Semua yang diinformasikan di MA dapat dikutip dan benar adanya, ” katanya kepada Pos Kota.
Upaya PK ini sebagai perlawanan Wawan, setelah kasasinya ditolak dan bahkan diperberat menjadi hukumanm mati. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 24 Maret 2014 hanya menghukum seumur hidup dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, 6 Juni 2014.
Pembunuhan Sisca dilakukan kejam dan di luar batas akal sehat, Agustus 2013. Bagaimana tidak, Sovie diseret dengan sepeda motor di Jalan Cipedes, Bandung hampir 500 meter.
Tak pelak muka cewek cantik itu hancur. Tidak berhenti disitu, Wawan dibantu Ade lalu membacok berulang-ulang hingga tewas.
Mereka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP, yakni Perampokan dengan Kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Sedangkan rekan Wawan, yakni Ade diperingan hukuman menjadi 20 tahun











Tidak ada komentar: