Kelabuhi Petugas WN China Ditolak Masuk RI


Berita Kriminal - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditolak masuk Indonesia. Dua orang tersebut dipastikan melanggar dokumen keimigrasian.

“Mereka masuk secara terpisah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Centre. Mereka lalu dipulangkan ke tempat pemberangkatan awal melalui TPI Batam Centre, ” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, di Jakarta.

Agung menyebutkan dua WNA China itu, adalah Fl, perempuan kelahiran Shanghai berusia 51 tahun dan lelaki berinisial FH, kelahiran Hainan, 70 tahun lalu. “Fl ditolak karena bersikap tidak sopan kepada petugas saat dilakukan immigration clearance, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Centre.


Paspor FI tersebut juga sudah penuh sebagai tanda kalau mereka sering bepergian ke luar negaranya. Dia datang dari Singapore menggunakan Ferry Asean Rider 1, Selasa, pukul 14.20 WIB.


Satu warga China lain, adalah FH, kelahiran Hainan, 15 Mei 1947. Dia ditolak masuk, karena mencoba mengelabui petugas dengan modus memanfaatkan bebas visa kunjungan. Dia juga masuk melalui Singapore dengan Ferry Batam Fast 18 , pukul 16.50 WIB. “Selain itu. Izin tinggalnya akan segera berakhir dan akan memperpanjang visanya di Singapore, dengan memanfaatkan berkunjung ke Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.