Ahok Meninggal Akibat Komplikasi
Berita Kriminal - Tersangka kasus narkoba Tjoeng Fo Seng alias Ahok 50, meninggal dunia dalam Lapas Klad IIA Pledang Kota Bogor.
Ahok yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bogor meninggal dunia Rabu (15/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
Warga Jalan Mangga Besar XII, Mangga Dua Selatan, Mangga Besar, Jakarta ini berurusan dengan hukum, karena memiliki narkoba saat ditangkap di tempat hiburan malam di Kota Bogor.
Menurut agenda, Ahok menjalani persidangan di PN Bogor 20 Maret 2017.”Lima hari lagi menunggu persidangan, Ahok meninggal dalam Lapas. Kondisi suami memang sakit saat ditahan. Dia menjalani perawatan di Klinik Penjara Paledang, namun karena kronis sakitnya, saya dikabarkan sudah meninggal. Tiga hari sebelum wafat, saya mengajukan penangguhan penahanan. Soalnya sakitnya sudah komplikasi dan selalu kram pada perutnya,”kata Siti Sopiatun, istri almarhum.
Tersangka Ahok menjalani penahanan fisik di LP Pledang sejak 5 Maret 2017 lalu. Saat ditahan ini, tersangka selalu mengeluh kram di perut, perih hingga tak bisa makan.
“Saya ajukan penangguhan penahanan, karena Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan tahanan berhak mendapatkan perawatan baik rohani dan jasmani. Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta berhak menyampaikan keluhan. Itu alasan saya. Soalnya selama dia dikurung fisiknya, selalu mengeluh perut keram, mules, dan pinggangnya sangat sakit. Dia harus selalu minum obat penahan sakit sehingga berdampak terhadap liver dan ginjal. Dia punya riwayat penyakit menular sejak 2012,” kata Siti.
Namun ia kecewa lantaran permohonannya ditolak pihak PN Bogor pada Senin (13/3) lalu. Dua hari permintaan penangguhan penahanan saya ditolak, tanggal 15/5, keluarga mendapatkan informasi bahwa Ahok meninggal.
Pihak LP Pledang membenarkan meninggalnya Ahok. “Iya Ajok meninggal karena sakit. Itu tahanan titipan PN Bogor dalam kasus narkoba,” kata satu petugas jaga.
Berkas perkara Ahok yang terdaftar dengan nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Bgr dengan klasifikasi perkara narkotika, akan memulai sidang perdana 20 Maret 2017, sejak ia ditangkap satuan Narkoba Polresta Bogor Kota 11 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di ruang karoke THM di Jalan Siliwangi, Kota Bogor.
Tersangka Ahok saat itu kedapatan menguasai dan memiliki ekstasi puluhan butir yang sedianya akan dipasarkan ke pengunjung yang menjadi konsumen tetapnya.










Tidak ada komentar: