Kuasa Hukum Minta Jessica Segera Dibebaskan
Berita Kriminal - Tidak ada masa perpanjangan masa tahanan terhadap terpidana Jesica Kumala Wongso, kuasa hukum meminta agar kliennya dibebaskan.
Menurut Otto Hasibuan, ketua tim penasehat hukum (PH) Jessica, sesuai ketentuan masa penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak ada perpanjangan penahanan.
“Masa penahanan nggak ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat ada di Rutan Pondok Bambu mau minta dibebaskan. Kan tidak sah,” ujar Otto saat dihubungi awak media, Senin.
Perpanjangan penahanan terhadap Jessica dijelaskan Otto hanya sampai tanggal 26 Maret 2017 kemarinn, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Namun, hingga saat ini penasehat hukum belum mendapat kabar terkait perpanjangan penahanan Jessica.
“Kan putusan ini belum inkrah, maka harus ada perpanjangan penahanan,” tandasnya.
Setelah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan diancam kurungan pidana 20 tahun pejara. Kuasa hukum mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, tim penasehat hukum sedang mengupayakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.










Tidak ada komentar: