Wanita Beranak Lima, Cucu Satu Jual Sabu, Ditangkap
Berita Kriminal - Wanita beranak lima bercucu satu mengedar sabu ditangkap petugas Narkoba Polsek Tanah Abang dirumah kontrakan di Jalan Jalan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
“Suaminya Syaefudin,51, sudah divonis dan kini mendekam di Rutan LP Cipinang,” tegas Kasubnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang Kompol Nahar Siregar.
Dari tangan wanita berinsial Kur, 46, petugas juga menyita sabu kelas satu 1,36 gram, berikut alat timbangan elektronik serta telepon genggam berisi pesanan seseorang yang tercatat. Wanita itu mengaku sudah 8 bulan pengedar dan barang tersebut didapat dari pria bandar narkoba yang di Jakarta Barat.
Terjaringnya wanita yang meneruskan bisnis haram suaminya itu berawal dari laporan warga yang diterima polisi, karena wanita itu pengedar dan suka memasok sabu ke kawasan Tanah Abang. Berawal dari laporan itu, petugas kepolisian dikendalikan Kanit Reskrim polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim, bersama Kasubnit Narkoba AKP Nahar Siregar.
Setibanya petugas di depan rumah wanita tersebut, polisi yang berpakaian preman sekitar pukul 07:00, segera mendobrak rumah kosan tersebut dan setelah pintu terbuka, polisi segera masuk dalam kamar dan kemudian memeriksa seluruh kamar yang berada di lantai dua, ketika digeledah ternyata polisi berhasil menemukan narkoba diatas meja dalam plastik kliek sebanyak 1,36 gram.
Tak pelak lagi wanita bercucu satu beranak lima itu tak berkutik saat petugas menemukan sabu berikut telepon genggam yang berisi pelanggan. Oleh petugas kini wanita tersebut diamankan ke kantor polisi berikut barang bukti lainnya berupa timbangan.
Dari data di kepolisian, ternyata wanita yang diamankan itu punya masih punya suami dan kini sudah ditahan di LP Cipinang. Kalau suaminya sudah divonis dalam kasus sabu, dan saat ini sang suami masih di LP Cipinang.
“Wanita ini jadi pengedar sabu diduga mengganti bisnis suaminya karena ditah di Rumah Tahan Cipinang, Jakarta Timur. “Akibat perbuatan sang nenek ia bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan pidana diatas lima tahun,” tegas Kompol Mustakim.










Tidak ada komentar: