Bos Pertamina Diduga Korupsi Miliki 60 Minimarket


Berita Kriminal - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan enjerat Mantan Presiden Direkrtur Dana Pensiun Pertamina (periode 2013 -2015) M. Helmi Kamal Lubis, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul temuan aset-aset dalam penggeledahan, awal pekan ini.

“Tentu, semua menjadi pertimbangan tim penyidik. Mereka bekerja berdasar bukti-bukti. Jadi, beri mereka kesempatan untuk bekerja, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyaj di Jakarta.
Arminsyah mengaku belum mendapat laporan tentang penggeledahan di kantor dan kediaman teesangka. “Saya belum terima laporannya. ”

60 MINI MARKET

Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto membenarkan adanya penggeledaham, namum dia enggan membeberkan aset-aset yang telah berhasil disita dengan dalih masih harus diadministrasi terlebih dahulu. “Sabar Bang. Kita harus teliti dan adminstrasi du, ” pintanya.

Namun dari informasi yang diperoleh, banyak aset-aset yang ditemukan. Diantaranya, 60 mini market dan aset-aset lainnya.

“Semua masih diteliti dan didalami. Bisa jadi, ini menjadi bahan pertimbangan untuk pengenaan tindak pidana pencucian uanh, ” ujar sumber Pos Kota, secara terpisah.

Hanya saja, teman dekat tersangka kepada Pos Kota, Jumat (10/3) mengingatkan tersangka sudah memiliki banyak aset jauh sebelum menduduki jabatan tersebut. “Saya yakin Kejagung bekerja profesional. Karena itu, kami menghormati proses hukum yang ada. ”

Sebelum ini, Helmi Kamal Lubis telah dijerat dengan pidana korupsi, seperti diatur dalam UU Nk. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengolaan dana pensiun Peetamina sekitar Rp1, 4 triliun ini, telah ditahan di Rutan Salemba Cabamg Rutan, Kejagung, Kamis (16/2). .

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun Pertamina terjadi, sekitar 2014 – 2015. Dana triliunan rupiah itu didiga diinvestasikan pada saham-saham yamg tidak liquid (saham unggulan), seperti saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX ssnilai Rp1, 4 trilium.

Selain itu, penempatan dana pensiun itu diduga tidak melalui prosedur yamg baku pada anak perusahaan PT Pertamina (persero). Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp1, 4 triliun. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.