Mau Mengebom Ikan, Tujuh Nelayan Ditangkap
Berita Kriminal - Lagi beraksi mau mengebom ikan, tujuh nelayan Mutun ditangkap petugas gabungan Baharkam Mabes Polri dan petugas Direktorat Polisi Air Polda Lampung, di perairan Pulau Tegal, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Bonifasius Tampoi didampingi Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Rudi Hermanto dan Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia mengatakan, pihaknya telah menangkap , MY , AD , DV , KY , IF , dan SG warga Desa Mutun, Kelurahan Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.
“Pelaku ditangkap saat ingin melaut mencari ikan di wilayah perairan Pulau Tegal. Mereka berlayar dan mencari ikan di wilayah perairan Krakatau dan Pulau Jawa,”kata Brigjen Pol. Bonifasius Tampoidi Kapal Puyuh 5014 Baharkam Mabes Polri.
Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 unit KM Barokah, 5 box piber untuk menampung ikan berukuran 1 Kwintal, 1 kompresor berkapasitas 3,5 PK, 3 buah masker, 2 buah selang, 2 buah morpis, serbuk ampo 1 Kg, korek api 2 pak, 50 buah kep (detonator), 21 bom botol ukuran besar dan 15 bom botol ukuran kecil siap ledak.
Akibat perbuatannya tujuh nelayan pengguna bom ikan tersebut bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.










Tidak ada komentar: