Tak Bayar Utang Miras, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi


Ketegangan antara tim Jatanras Polsekta Makassar dengan wartawan gadungan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Gungung Latimojong, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin dini hari tadi.

Seperti ditayangkan Berita Kriminal , wartawan gadungan bernama Helmi Efendy yang mengaku bekerja di Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan tidak diketahui di mana kantor redaksinya, menolak dibawa polisi.

Merasa ditipu, pengelola tempat hiburan ini pun melaporkan Helmi kepada polisi.

Kini Helmi ditahan di Mapolsekta Makassar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378, tentang penipuan serta Pasal Pengancaman 369, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.