Pengusaha Asal Medan Dinyatakan Buron


Berita kriminal - Kejaksaan Agung terus memburu Handoko Lie pengusaha kondang Kota Medan, Sumatera Utara menyusul dikabulkan permohonan kasasi jaksa dan oleh Mahkamah Agung dipidana 10 tahun penjara.

“Kita terus buru. Kita terus upayakan agar eksekusi terpidana dapat dilakukan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

Arminsyah belum dapat memastikan apakah terpidana masih berada di Indonesia atau sudah kabur ke luar negeri. “Engga tahu juga ya. Kita bukan dukun, ya kita upaya bisa dapet kok,” ujarnya yakin dapat memenjarakan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

BURONAN

Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum lama ini, namun Handoko sudah tidak ada di tempat.

“Statusnya lalu menjadi buronan, setelah namanya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semua unsur dikerahkan termasuk minta bantuan Interpol untuk menangkapnya,” ujarnya sumber Pos Kota.

Handoko sempat ditahan dalam proses penyidikan, tapi seiring putusan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI,dia dikeluarkan dari tahanan.

Dalam putusan perkara penggunaan lahan PT KAI (Kereta Api Indonesia), di Medan untuk Pembangunan Kawasan Centre Ponit dan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, Handoko Lie dalam kapasitas sebagai Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) dipidana selama 10 tahun.

Dalam kasus ini, dua mantan Walikota Medan juga dijadikan tersangka dan masih dalam proses hukum. Mereka, adalah Rahudman Harahap dan Abdillah.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.