BNN Kesal Napi Gembong Narkoba Keliaran di Luar Lapas Tanjunggusta
Berita Kriminal - Ternyata barang bukti shabu 10 kg yang diamankan petugas BNN kemarin dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta Medan, Sumatera Utara. Demikian dikatakan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan.
Tidak hanya itu, Arman, juga berang saat mengetahui gembong narkoba tahanan lapas tersebut bernama Andi alias H alias E bisa bebas berkeliaran di luar tanpa pengawalan.
Padahal, kata Arman, Andi terlibat kasus peredaran 10 kg sabu, yang satu tersangkanya bernama Benny tewas ditembak kemarin di Jalan Titikuning, Medan.
“Tersangka Andi ini kami amankan saat berada di luar lapas. Ketika itu, tersangka beralasan sakit dan tanpa pengawalan petugas,”katanya.
Jendral bintang dua ini menyebut, Andi termasuk tersangka utama dalam peredaran 10 kg sabu. Untuk itu, kata dia, dirinya akan memeriksa sejumlah petugas lapas di Tanjung Gusta Medan.
Diduga kuat, bebasnya Andi berada di luar tahanan karena disinyalir menyuap pejabat di Lapas Tanjung Gusta. Menyangkut hal ini, Arman pun berjanji akan memanggil kepala lapas.
Seperti diberitakan petugas BNN meringkus lima tersangka pengedar narkoba. Satu tersangka bernama Benny tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Sementara empat tersangka lain yakni AY, HS, AF dan A.










Tidak ada komentar: