Mencari Gadis Desa untuk Dijual, Dibekuk Polisi


Berita Kriminal - Tersangka human trafficking (perdagangan manusia), tersangka US alias Ujang Kantong (34) diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Akibat perbuatannya, warga Jalan Pelita, Palabuhanratu, Sukabumi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Kasus dugaan perdagangan manusia ini ketika US mengajak korban asal Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu yang masih di bawah umur, untuk bekerja di kawasan Bogor pada Rabu, 5 Oktober 2016. Tergiur dengan iming-iming, korban akhirnya menuruti ajakan US.

Anehnya, korban bukannya dipekerjakan di Bogor tapi malah dibawa ke Makasar, Sulawesi Selatan. Merasa gelagat tidak beres, wanita muda itu akhirnya memberikan kabar keluarganya bahwa dirinya dibawa ke Makasar lewat jaringan blackberry massenger (BBM) milik Kepala Dusun Sindangrasa. Keluarga yang mendapatkan kabar tersebut sekitar pertengahan Oktober melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Hasilnya, Senin siang, US dibekuk petugas di sekitar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pelabuhan Ratu. Sementara korban sudah berhasil diamankan di Dinas Sosial Makasar.

Petugas menyita barang bukti berupa tiket pesawat dan akta kelahiran korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, masih mengembangkan kasus ini. Dalam menjalankan aksinya pelaku diduga tidak sendiri.

“Masih memeriksa tersangka untuk membongkar tindak pidana perdagangan manusia ini,” tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.