840 Butir Ekstasi Disita dari Bagasi Bus
Berita kriminal - Dua kurir narkoba jenis pil ekstasi 840 butir dibekuk anggota Polres Lampung Selatan dari dua lokasi berbeda.
“Penangkapan awalnya dari kecurigaan anggota saat memeriksa bagasi Bus ALS bernopol BK 7798 DG di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Selasa 31 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai.
Kardus itu dibongkar. Ternyata isinya 840 butir pil esktasi dikemas dengan tiga kardus dan ditutupi pasir serta potongan batu bata terdiri dari 420 butir berwarna hijau tua dan 420 butir berwarna coklat.
“Anggota bergerak cepat mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut. Didapatlah nama tersangka Michael Hansen Lie (29) . Tersangka Michael mengaku diperintah sepupunya yakni tersangka Tandani untuk mengambil pil tersebut, ” lanjut jelas Abrar idampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra dan Wakapolres Kompol Ketut Suryana.
Tersangka Tandani alias Asen alias Askel (38) mengirimkan pil tersebut dari Medan Provinsi Sumatera Utara lewat bus antar provinsi kepada tersangka Michael yang notabene masih sepupu.
“Pengakuan sementara tersangka Tandani, dia membeli ratusan pil tersebut dari Secek (DPO) seharga Rp100 juta. Dia baru bayar Rp20 juta. Sisanya dibayar sesudah barang laku dengan memakai jaminan mobil Suzuki Grand Vitara yang diberikan tersangka pada Secek, ” masih jelas Abrar.
Kepada kedua tersangka dikenakan tiga pasal sekaligus dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1).










Tidak ada komentar: