Ya Ampun..22 Anak Tenteng Senjata Tajam Segede Gaban
Berita Kriminal - Sebanyak 31 orang teracam masuk jeruji besi karena tawuran dengan membawa senjata tajam di Tangerang Selatan (Tangsel). Duapuluh dua di antaranya anak di bawah umur.
“Kami telah menghubungi orangtua tersangka yang masih di bawah umur untuk proses pendampingan anak sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto.
Penangkapan dilakukan setelah terjadi tawuran di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, sekira pukul 03:30. Tim Vipers Polres Tangsel dipimpim Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho yang sedang patroli mendapat laporan ada sekelompok orang berkerumun.
Tak buang waktu, polisi mendatangi tempat itu. Mereka mengepung puluhan orang itu. Petugas yang menggeledah menemukan 31 senjata tajam, termasuk senjata tajam segeda gaban alias berukuran besar.
Senjata tajan itu terdiri dari 13 clurit, dua golok, satu badik, dua pedang, besi panjang, golok sisir, pedang samurai, dua besi lancip dan dua klewang. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.
“Ada 81 orang yang diperiksa, 31 orang menjadi tersangka, termasuk 22 anak di bawah umur,” ujarnya. “Mereka menguasai senjata tajam tanpa hak. Tujuannya untuk tawuran dengan kelompok baru.”
tersangka anak, sambungnya, berusia anatara 14 sampai 17 tahun. Mereka terdiri dari empat anak tak bersekolah, tujuh anak masih duduk di banghkus SMP dan tujuh lainnya bersekolah di SMK, termasuk empat anak yang sudah duduk di kelas tiga dan siap menghadapi ujian akhir sekolah.
Sedang tujuh tersangka dewasa berusia 18 sampai 24 tahun. Satu oranag bekerja sebagai buruhu pabrik dan satu lainnya menjadi pengemmudi ojek online. “Lima tersangka dewasa tak punya pekerjaan alias pengangguran,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat no 12 tahun 1951. Mereka diancam hukuman seumur hidup karena menguasai senjata tajam.
ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman s/d seumur hidup.













Tidak ada komentar: