1 Penikam anggota Satpol PP Inhil ditangkap di rumah keluarganya
Berita Kriminal - Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Indragiri Hilir bernama Irfan Rinaldi (22). Pelaku inisial RS (23), ditangkap saat bersembunyi di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya, tanpa perlawanan," ujar Christian kepada Liputan Kriminal.
Menurut Christian, hingga kini korban belum bisa dimintai keterangan lantaran mengalami luka cukup parah dan sedang mendapatkan perawatan intensif.
"Petugas berhasil menangkap pelaku berkat adanya keterangan para saksi dan petunjuk alat bukti di lapangan," ucapnya.
Petugas sempat bersusah payah mencari pelaku karena dia kabur meninggalkan daerah tempat tinggalnya usai melakukan penikaman. Namun akhirnya dia ditangkap di kabupaten tetangga.
"Saat diinterogasi, tersangka RS mengaku tidak sendirian. Dia melakukan penganiayaan dengan menikam korban bersama pelaku lainnya inisial Ji. Saat ini masih kita buru," jelasnya.
Peristiwa penikaman itu dilakukan pelaku terhadap korban di Jalan Datuk Bandar Tembilahan,sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu korban berniat pulang ke indekos dan melewati tempat para pelaku.
"Saat itu, kedua pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Mereka tidak senang karena korban melihat ke arah mereka. Korban pun diteriaki pelaku agar datang," kata Christian.
Mendengar panggilan itu, korban berhenti. Dan tiba-tiba dua pelaku menyerang korban, salah satunya menggunakan pisau.
"Korban tidak dapat melakukan perlawanan karena diserang tiba-tiba pakai senjata tajam. Kemudian korban mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku melarikan diri setelah melihat korban berlumuran darah," imbuh Christian.
Saat ini, satu pelaku ditahan polisi dan dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Kita sudah tetapkan tersangka Ji sebagai buronan kepolisian karena masih kabur. Saya himbau agar segera menyerahkan diri," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.













Tidak ada komentar: