Tidak Sembarangan, Pemesan Miras Oplosan Narkoba Harus Punya Kartu Member

Berita Kriminal - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa mengatakan pengelola pabrik narkotika di diskotek MG IG, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak sembarangan memberikan narkotika kepada semua pengunjung.

Menurut Johny, meski tempat tersebut tergolong bebas bagi siapapun untuk masuk dan menikmati fasilitas yang ada namun tidak semua pengunjung bisa memesan narkotika maupun miras oplosan yang telah dicampur narkotika produksi mereka.

Pemilik maupun pengelola hanya akan memberikan kepada orang-orang tertentu yang telah menjadi langganan atau member.

“Menggunakan member. Orang masuk sini bebas, yang pesan harus punya member ada card member,” kata Johny di lokasi.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui cara untuk menjadi member yang bisa memesan barang haram tersebut.

“Kita dalami, karena mereka juga tidak memberikan member sembarangan. Siapapun yang punya member pasti dikasih barangnya. Kalau ada yang pesan baru diambil,” kata dia.

Kepada para pelanggan harga satu botol minuman yang telah dicampur narkotika tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu yang bisa dikonsumsi hingga empat orang per botol.

“Ini modus kita dengar sudah lama tapi kita tangkap hari ini. Bentuknya dia pakai botol air mineral, copot logonya. Harganya Rp400 ribu, bisa dipakai empat orang. Hasil tes kita mengandung sabu dan ekstasi,” jelas Johny.

Dari ratusan pengunjung yang dilakukan tes urine didapatkan 120 orang positif mengkonsumsi narkotika terdiri dari 80 pria dan 40 wanita semuanya terdata warga negara Indonesia.

“Positif pengguna 120 orang, kita perkirakan tersangka, pelaku dan turut melakukan. Belum (WNA), asli Jakarta, asli Indonesia. Pemiliknya lagi kita lacak, lagi kita cari,” kata dia.

Selain itu, ada ratusan botol yang berisi narkotika cair yang ditemukan di lantai dua baik yang masih berisi cairan miras di oplos narkotika maupun yang telah dikonsumsi.

Saat ini lima pelaku yang yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan shabu di diskotek tersebut telah diamankan.

Sedangkan RU yang diduga sebagai pemilik dan operator lab narkotika masih dalam pengejaran.

idrkasino idrsakong.net agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.