Adik raja ditahan polisi, Keraton Surakarta siapkan bantuan hukum
Berita Kriminal - Polresta Surakarta melakukan penahanan terhadap KGPH Benowo, yang tak lain adalah adik Raja Keraton Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, Hangabehi. Benowo bersama Robby Hendro Purnomo diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa pedagang dan pemilik wahana Sekaten.
Keraton Kasunanan Surakarta, tak tinggal diam melihat kejadian tersebut. Meskipun tak bermaksud melakukan pembelaan atau pembenaran, namun untuk memastikan bahwa hak-hak yang bersangkutan harus dipenuhi selama proses hukum berjalan.
Kuasa Hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengaku jika dirinya sudah diberikan mandat oleh Sinuhun untuk memberikan pendampingan kepada KGPH Benowo.
"Saya sudah mendapatkan mandat dari Gusti Behi (PB XIII). Pendampingan ini dilakukan bukan berarti membenarkan apa yang dilakukan oleh KGPH Benowo. Tetapi untuk memberikan jaminan bahwa ada hak-hak yang harus dipenuhi selama proses hukum berjalan," ujar Ferry kepada wartawan.
Ferry mengatakan akan mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku. Namun ia juga berharap agar hak-hak yang bersangkutan dipenuhi. Ferry mengatakan, apa yang dilakukan Benowo tidak dibenarkan oleh pihak keraton.
Keraton, jelas dia, telah menyewakan lahan Alun-alun utara untuk menampung pedagang Pasar Klewer timur. Keraton hanya diberikan kewenangan untuk pengelolaan parkirnya saja. Sedangkan kegiatan selain parkir tidak diperbolehkan.
"Sebenarnya kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi ini belum membuahkan hasil. Sinuhun Hangabehi sudah mengirimkan surat ke Kapolresta dengan tembusan Kapolda Jateng dan Pemkot Solo agar tidak menahan KGPH Benowo," jelasnya.
Terpisah Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku sudah mendengar penahanan Benowo dan Robby. Rudyatmo berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para terlapor.
Rudyatmo menyampaikan, meski alun-alun milik keraton, namun pihaknya telah menyewa sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir 2018. Sehingga saat ini kewenangan lahan tersebut ada di Pemkot.
"Alun-alun itu sudah kita sewa untuk pasar darurat sampai akhir 2018. Jadi tidak ada pihak lain yang berhak menyewakan lahan tersebut. Apalagi disewakan dengan harga yang mahal," tegasnya.
Rudyatmo mengaku sudah menyampaikan ke Dinas Perdagangan, kalau alun-alun akan digunakan pedagang silakan. Namun tidak boleh dipungut biaya sesen pun.
" Kami siap memberikan keterangan ke kepolisian jika nantinya dibutuhkan," tutup wali kota.













Tidak ada komentar: