Rumah Kos Wanita Cantik di Depan Lapas Tangerang jadi Pabrik Sabu
Berita Kriminal - Pabrik sabu persis di depan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas 1 Tangerang dibongkar polisi. Industri rumahan itu berada di rumah kos yang dihuni seorang wanita cantik.
Penggerebekan dilakukan tim buser pimpinan Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono di Jalan Veteran Raya, Kota Tangerang. Dari lokasi, petugas mengamankan penghuni kos bernama Desi Puspita (36) serta 47 gram sabu siap pakai dan sabu setengah jadi sebanyak 1 kilogram.
“Saat digerebekn, tersangka kedapatan meracik di kamar kosnya. Dari hasil uji laboratorium, barang tersebut positif narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi.
Harry menjelaskan, pihaknya tengah mengembangkan kasus pabrik sabu yang berada persis di depan Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut. Kata Harry, rumah kos milik Odi itu digerebek setelah anggotanya melakukan pengintaian selama dua pekan terakhir.
“Kami sedang mendalami kasus ini. Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku itu dikirim oleh seorang pengendali berinisial M, saat ini tengah kami kejar, “ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan.
Harry menambahkan, perempuan kelahiran Jakarta 36 tahun silam ini mengaku baru sebulan meracik kristal bening. Sebanyak 100 gram sabu berhasil dibuat Desi dan telah dipasarkan melalui M.
“Tersangka mengaku meracik sabu dengan dipandu oleh rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Lanjut Harry, pihaknya tengah menyelidiki apakah ada keterlibatan narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang. Pasalnya, lokasi pabrik sabu rumahan itu berada persis di depan Lapas. “Masih kita dalami,” ujarnya.
Desi mengaku tidak mengenal sosok pria berinisial M yang disebut-sebut sebagai pengendali. Wanita cantik ini juga mengaku jika bahan baku sabu itu diperoleh setelah diantar oleh orang tak dikenal.
“Saya membuat ini dipandu melalui telepon. Bahan-bahannya juga ada yang kirim kesini,” ucap Desi dengan wajah tertutup.
Polisi kini mengamankan Desi ke Mapolsek Tangerang Kota berikut barang bukti 47 gram sabu siap pakai, 1 kilogram sabu setengah jadi, dan bahan baku sabu serta alat pembuat sabu. Perempuan cantik itu terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup, ” tandas Kapolres.













Tidak ada komentar: