Terobos Trotoar Didenda Rp20 Juta
Berita Kriminal - Setelah sosialisasi, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar trotoar. Sanksi penjara hingga denda maksimal sebesar Rp20 juta bakal dikenakan bagi pengendara yang menerobos jalur khusus pejalan kaki tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, ketentuan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. “Sekarang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Kalau sebelumnya sifatnya sosialisasi, sekarang tak ada ampun,” tegasnya di Balaikota Pemprov DKI Jakarta.
Pelanggar, kata Yani, bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Ketertiban Umum. “Sanksinya minimum 10 hari dan maksimal 60 hari kurungan penjara. Sedangkan sanksi denda Rp100.000 sampai Rp20 juta,” paparnya.
Sementara itu, di Jakarta Barat, selama sebulan pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), mulai 1 hinģga 31 Agustus 2017, sebanyak 4.141 kendaraan roda dua, tiga dan empat ditindak.
“Kendaraan-kendaraan itu ditilang oleh polisi, BAP dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakbar, pentil dicabut, diderek dan diangkut,” ” jelas Kasudin Perhubungan Jakbar, Anggiat Banjar Nahor.
TROTOAR STERIL
Nahor mengatakan, penertiban akan terus dilakukan, sehingga trotoar di Jakbar steril dari keberadaan parkir liar dan pedagang Kaki-5. “Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mensterilkan trotoar,” ucapnya
Sebelumnya, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan, program BTT diperpanjang karena masih banyak pelanggaran baik parkir liar maupun Kaki-5. “BTT kami perpanjang sampai September,” tegasnya.













Tidak ada komentar: