Jessica Sesalkan Salinan Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Keluar


Berita Kriminal - Jessica Kumala Wongso, terpidana atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, melalui kuasa hukumnya, menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak kunjung mengeluarkan salinan putusan kasasi yang menyebabkan pihaknya terkendala mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan belum turunnya surat putusan dari MA tersebut menghambat langkah hukum keluarga Jessica. “PK belum bisa dilakukan selama surat putusan MA belum keluar,” kata Hidayat kepada Liputan Kriminal.xyz dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, tim penasehat hukum Jessica sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan putusan MA yang tidak kunjung turun. Namun, semuanya sia-sia hingga saat ini belum ada jawabab dari MA.

“Pihak keluarga dan tim penasehat membutuhkan surat putusan itu agar bisa membaca pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Dari situ kami bisa menyusun langkah untuk PK,” katanya.

Bahkan Imelda Wongso (ibunda Jessica-Red) ditemani kuasa hukum mendatangi langsung Ketua PN Jakpus untuk  menyerahkan surat permohonan agar putusan segera dikeluarkan.

“Namanya orang tua, sambil menangis Ibu Imelda Wongso memohon  Ketua Pengadilan Jakarta Pusat agar membantu menanyakan kapan putusan Kasasi diturunkan, karena harapan terakhir keluarga adalah peninjaun kembali” tutur Bostam.

Putusan MA yang tak kunjung keluar, dikatakan Bostam, membuat Imelda Wongso serta Jessica Kumala Wongso tertekan. Bahkan, Jessica saat ini selalu menangis didalam tahanan karena merasa tidak jelas kasus hukumnya. Pasalnya, dia yang mengklaim tidak melakukan pembunuhan justru harus merasakan dinginnya ruang tahanan.

“Perlakuan di dalam LP baik. Namun tiap malam hanya menangis apalagi ibunda kalau ketemu saya nangis keras dan kata pak Win bapaknya Jessica tiap malam menangis trus. Sekarang tambah kurus (Jessica),” tandasnya.

Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin.

Namun, Jessica keberatan dengan putusan itu. Alumni Billy Blue College itu pun mengajukan upaya banding atas putusan tersebut sampai tahap Kasasi. Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan.

idrkasino manis77 agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.