Didalami Kemungkinan Situs nikahsirri.com Ada Perdagangan Manusia
Berita Kriminal - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan mengatakan, dirinya belum bisa menyimpulkan apakah situs nikahsirri.com termasuk usaha esek-esek berkedok agama atau bukan.
“Waduh kita belum bisa mengambil kesimpulan itu karena kita kan belum tahu,” katanya saat rilis kasus di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut termasuk mencari tahu profil para wanita atau lelaki yang siap dijadikan istri atau suami siri yang dalam situs tersebut disebut sebagai mitra memang mencari jodoh atau memang pekerja seks komersial (PSK) terselubung.
“Kita masih melihat profiling mitra ini apa. Nanti kita lihat background-nya, kesehari-hariannya, apakah memang seorang wanita yang belum mendapat jodoh atau yang lainnya kan kita tidak tahu. Kalau memang nanti ada hal-hal baru yang bisa kita dapatkan mungkin nanti kita bisa ambil kesimpulan,” tutur Adi.
Bahkan, jika nanti dalam pembuktian ditemukan adanya kegiatan yang mengarah pada perdagangan manusia maka bisa jadi tidak hanya pemilik situs yang dikenakan pidana, para mitra dan klien pun bisa dijerat hukum.
“Kita akan melihat sampai sejauh mana keaktifan mitra di dalam permasalahan ini. Ketika dia terlalu aktif, dia ikut, berarti dia bisa dikenakan Undang-Undang yang lain. Tadi kan disampaikan ada kemungkinan juga ketika itu larinya ke perdagangan orang, kita bisa kenakan UU perdagangan orang,” tegas Adi.
Diberitakan sebelumnya, Agus Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Manggis, No A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa,
“Kalau dilihat di dalam konten, situs itu menampilkan gambar-gambar pornografi, aktivitas pornografi, koin yang dibeli itu, itu koin bergambar aktivitas pornografi, itu kan wujudnya sudah nyata,” tandas Adi menjelaskan pasal pornografi yang dilanggar Agus.
Dari rumah tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya laptop, 4 topi berwarna Hitam bertuliskan “PARTAI PONSEL”, 2 kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted”, dan 1 spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.
AW dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.













Tidak ada komentar: