3 Pengedar Video Gay Anak Ini Berbagi Peran di Medsos



Berita Kriminal - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyebut jaringan penyebar gambar dan video gay anak menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebar konten pronografi anak.

Ketiga tersangka adalah Y (19), U (30) dan I (21). Dari ketiganya disita 750 ribu gambar dan video gay kids

Menurutnya, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka Y bertindak sebagai admin grup Telegram Video Gay Kids (VGK) dan anggota grup aplikasi WhatsApp ‘Anak Indonesia’. Ia menjual dan menyebarkan video anak bermuatan pornografi di grup yang diikutinya itu sejak Juli.

“Gambar atau video dijual Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,” ujarnya kepada wartawan. “Pemesan yang sudah bei akan dimasukkan ke grup Telegram VGK Premium, yang juga menyebarkan gambar dan video anak sefcara gratis.”

Tersangka H, sambungnya, menjual gambar dan video lewat akun @NoeHermawanZ dan @febrifebri749 di Twitter. “Gambar atau video dijual seharga Rp100 ribu per 50 video, pembayaran dengan sistem transfer,” katanya.

Sedang tersangka I mengedarkannya dengan akun di FreeVGK69 di Facebook. Ia juga menggunakan blog pribadi dengan alamat domain freevgk.blogspot.vo.id untuk wadah pecinta sesama jenis. Dia juga mengoleksi tautan milik Y.

Ketiga pelaku itu berafiliasi dengan jaringan di 49 negara. Mereka berhubungan dengan beberapa grup WhatsApp mengirim gambar dan video gay anak.

idrkasino manis77 agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.