Pil PCC Banyak Beredar di Medan
Berita Kriminal - Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol).
“Dua tersangka diamankan. Masing-masing pengedar obat pil PCC Jawasdin Purba,49, warga Jalan Mandala Medan dan Erwin,55, pemilik apotek, penduduk Jalan Krakatau, Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.
“Kedua tersangka masih diperiksa penyidik. Diduga tersangka mengedarkan obat keras tanpa resep dokter,” kata Ganda, kepada wartawan.
Disebutkan Ganda, tersangka Erwin pernah diamankan pihak BBPOM, namun tersangka tetap membandel. Awal terungkap, masih kata Ganda, setelah pihaknya mendapat informasi warga maraknya peredaran pil PCC.
Lalu, sejumlah polisi melakukan penyelidikan dan meringkus kedua tersangka. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami pemasok pil tersebut. Pil PCC ini adalah buatan pabrikan.
Barang bukti yang diamankan yakni 1944 butir pil PCC, 164 butir Atau, 1170 butir THCL, 137 Atarax, 30 butir Prisium, 4 buah ampul Fentanyl, 10 butir Tramadol, 12 butir Bawang, 12 butir Librax, 10 butir Alpraszolam, dan 8 Codifront.













Tidak ada komentar: