Tim Kuasa Hukum Berharap Ahok Dituntut Bebas
Berita Kriminal - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut bebas kliennya pada persidangan kasus penodaan agama.
I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok menilai tidak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas seorang terdakwa jika memang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dibuat, tidak melarang (jaksa) menuntut bebas,” kata Wayan di Posko Cemara, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Humphrey R Djemat. Menurut dia, jaksa harus menuntut bebas calon Gubernur DKI Jakarta itu. Humphrey menyatakan, jaksa tidak perlu malu dan harus berani jika harus menuntut bebas seorang terdakwa.
“Di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas,” tandas Humprhey.
Sebagai terdakwa, Ahok telah menyelesaikan sidang pembuktian pada Selasa . Pada Selasa pekan depan, Ahok akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.










Tidak ada komentar: