Tim Kuasa Hukum Berharap Ahok Dituntut Bebas


Berita Kriminal - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut bebas kliennya pada persidangan kasus penodaan agama.

I Wayan ‎Sudirta, kuasa hukum Ahok menilai tidak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas seorang terdakwa jika memang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dibuat, tidak melarang (jaksa) menuntut bebas,” kata Wayan di Posko Cemara, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Humphrey R Djemat. Menurut dia, jaksa harus menuntut bebas calon Gubernur DKI Jakarta itu. Humphrey menyatakan, jaksa tidak perlu malu dan harus berani jika harus menuntut bebas seorang terdakwa.

“‎Di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas,” tandas Humprhey.

Sebagai terdakwa, Ahok telah menyelesaikan sidang pembuktian pada Selasa . Pada Selasa pekan depan, Ahok akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.