Ratu Ekstasi Medan Menangis Divonis 12 Tahun Penjara
Berita Kriminal - Terdakwa ratu ekstasi di Medan, Sumatera Utara divonis majelis hakim 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus kepemilikan 550 butir pil ekstasi.
Usai mendengar putusan majelis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,terdakwa Ratih Felona menangis.
Menurut Indra Cahaya, ketua majelis hakim, terdakwa terbukti memiliki narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Vonis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pengacara hukum Ratih menerima vonis hakim, sedangkan JPU mengatakan pikir.
Ratih alias Mey ditangkap petugas Polresta Medan di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun atas pemilikan 550 butir ektasi. Ratih mengaku membeli barang haram tersebut dari A Kau dengan harga Rp 40 juta. Rencananya ektasi tersebut akan diecer untuk mencari keuntungan.










Tidak ada komentar: