Giliran Model Ini Laporkan Pengacara Razman


Berita Kriminal - Genderang perang ditabuh artis sinetron dan model Bella Luna terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Bella Luna, 21 yang tidak terima dituding melakukan penganiayaan, melaporkan balik Razman Nasution ke SPK Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis malam.

Bella kesal lantaran Razman mengumbar aibnya kepada media massa. “Saya tersinggung dengan ucapan dia yang ungkit-ungkit aib pribadi saya di media,” kata Bella.

Bella datang ditemani pengacaranya Henry Indraguna dengan membawa sejumlah barang bukti seperti video hingga screenshot rekaman pembicaraan Razman.


Laporan tersebut tertuang dengan No LP/1712/IV/2017PMJ Ditreskrimsus. Dalam laporan itu Razman diancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2016 UU ITE.

Pengacara Bella, Henry Indraguna menuturkan, Razman menghina kliennya yang menyebutkan melakukan operasi payudara. “Ucapan seperti tidak perlu di depan media karena itu aib. Barang yang tak perlu disebut, dan diumbar untuk dikonsumsi publik,” kata Henry.

Dikatakan, seharusnya Razman tidak mengumbar-umbar masalah mahar Rp 1 miliar. “Itu bukan konsumsi publik, itu hanya intern Razman dan Bella saja. Masalah betul atau tidak ya jangan disebut ke media, tak etis,” tukasnya.

Henry mengakui, Razman dan Bella melakukan nikah siri berjangka setahun. Itu sudah kesepakatan keduanya, namun sudah berakhir sejak Desember 2016. “Atas kesepakatan antara Bella dan Razman, pernikahan siri hanya setahun dan massanya sudah berakhir,” katanya.

Bella sendiri, kata Henry tak mau memperpanjang nikah siri tersebut lantaran Bella memikirkan keluarga Razman termasuk istri pertama. “Bella juga ingin menikah dengan pria idaman, yang sah dan diatur dalam hukum perkawinan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Razman melaporkan Bella ke Polsek Metro Penjaringan terkait kasus penganiayaan dan tindakan tidak menyenangkan. Laporan tersebut muncul akibat Bella disebutkan menendang, mencakar, memukul dan menggigit Razman hingga mengalami luka memar di salah satu Apertemen di Penjaringan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.