Pengadilan Rampas Duit Bandar Ekstasi


Berita Kriminal - Uang Rp1,3 miliar milik bandar ekstasi dirampas pengadilan. Uang milik Chandra Halim itu dikuasai dari kaki tangannya Bagus Harmoko alias Moko yang divonis 5 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sedangkan Chandra Halim alias Akiong saat ini masih mendekam di penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup karena kasus penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi. Akiong merupakan salah satu bandar besar asal Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk mendapatkan ekstasi dia bisa memesan langsung dari pabriknya di Tiongkok.

Dalam perkara kali ini, Akiong memerintahkan terdakwa Bagus Harmoko alias Moko untuk membuatkan rekening yang digunakan untuk penampungan uang haram hasil peredaran narkotika.

“Selain pidana 5 tahun 4 bulan, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar rupiah dan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon dalam persidangan di Gedung PN Jaktim Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin .

Hakim juga menyebutkan, pengadilan merampas satu unit Toyota Rush dan Toyota Yaris serta uang di dalam rekening Rp1,3 miliar, untuk negara. Dalam pertimbangannya, Antonius menyatakan Moko duduk sebagai terdakwa karena menerima fasilitas dari Chandra Halim alias Akiong. Majelis hakim juga tidak melihat alasan yang menghapuskan perbuatan terdakwa.

“Hal yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta menyesali perbuatan,” paparnya. Moko ditangkap BNN dari hasil penyelidikan TPPU aset milik Chandra Halim alias Akiong.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.