Polda Gerebek Dua Lokasi Gelper, 16 Orang Tersangka, Tujuh Wanita


Berita Kriminal - Dalam sehari, jajaran Direktorat Keriminal Umum Polda Kepri menggerebek gelanggang permainan elektronik (Gelper) di dua tempat berbeda di Batam.

Pertama di Kampung Aceh, Senin  sekitar pukul 16.30 WIB dan kedua di di Planet II Newton.

Saat digiring dari lantai 2 ke ruang Rupatama Mapolda Kepri oleh polisi untuk ekspos kasus, 16 tersangka penyelenggara dan pemain Gelper ini hanya tertunduk diam, Selasa.

Dari 16 tersangka, terdapat tujuh wanita dan sembilan laki-laki.

Nama mereka yang berperan sebagai wasit adalah empat perempuan bernama Siti Yustika, Rasida, Leni Oktaviani dan Yulia Siburan.

Sedangkan laki-laki bernama Firdaus, Abdul Hamid dan Rustam sebagai pemain.

Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian mengatakan, penggerebekan Gelper ini dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dari Polisi Militer (PM).

Polda mengamankan sejumlah barang bukti yakni 37 mesin gelper, uang tunai Rp 700 ribu dan buku catatan.

"Jadi, unsur judinya memenuhi. Mereka menyelenggerakan arena permainan dengan unsur judi. Modusnya, pemain yang memenangkan permainan menukarkan voucher dengan uang," kata Sam.

Penggerebekan kedua di Planet II Newton, Selasa  dini hari.
Dari TKP ini, polisi mengangkut sembilan orang.

Antara lain Ameng sebagai manajer, Parlin pengawas, kemudian tiga wasit perempuan bernama Novi, Amel dan Ella, serta Alex dan Naja sebagai petugas penukar uang.
Dua pemain yang ditangkap bernama Rayon Saputra dan Aldi.

"Awalnya yang ditangkap Rayon. Setelah diamankan dengan beberapa barang bukti di tangannya, dilakukan penyelidikan. Sehingga akhirnya mereka kami tangkap semua," papar Sam.

Dari Planet II Newton ini polisi menyita 7 buku absen kasir, lima ikat voucher kuota warna hijau, uang tunai Rp 9,6 juta, satu unit mesin bola, 1 unit kunci mesin gelper dan 4 voucher kuota data.

Kapolda mengatakan, ke enam belas tersangka, Diancam dengan pidana penjara sepuluh tahun sebagaimana pasal 303 KUHP.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.