Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Kata Titiek Sandiwara yang Tidak Lucu


Berita Kriminal - Politikus Golkar Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyayangkan Basuki Tjahaja Purnama hanya dituntut satu tahun dalam kasus penistaan agama.

Apalagi, jutaan umat Islam telah menggelar aksi damai untuk menuntut kasus penistaan agama.

"Masa cuma satu tahun ini sandiwara saja, sandiwara yang enggak lucu. Boleh kasihan sih kemarin kalah. Kalau engak aksi damai kemarin berarti cuma urusan pilkada padahal lebih dari itu menistakan agama masa cuma satu tahun," kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta.

Titiek mengaku heran dengan alasan jaksa yang pada persidangan sebelumnya mengaku belum menyelesaikan tuntutannya.

Padahal, jaksa sedang menangani kasus besar.

"Alasannya belum selesai ngetik itu melecehkan lembaga hukum," kata Titiek.

Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa Ali.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.