Kasus Penyanderaan Ibu dan Anak Dalam Angkot Direkonstruksi
Berita Kriminal - Polsek Duren Sawit lakukan rekontruksi kasus penyanderaan ibu dan balita dalam angkot yang terjadi Minggu, di depan Halte Busway Jalan I Gusti Ngurah Rai, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Nevo Suharjendro dan penyidik Aiptu Sugeng Sriyono SH.
Rekontruksi dilaksanakan dengan 15 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka Hermawan.
Sedangkan korban diganti perannya oleh Polwan Bripda Vera dan saksi anggota Polantas diperankan langsung oleh Aiptu Sunaryanto. Sedangkan anak korban diganti dengan boneka.
Diketahui, peristiwa bermula saat tersangka Hermawan naik angkot T 25 yang menuju arah Rawamangun dimana korban Risma Oktaviano yang menggendong anaknya, saksi Isnawati, Cikal, dan Herawati sudah berada dalam angkot.
Setelah angkot sampai di depan Halte Busway Jalan I Gusti Ngurah Rai tersangka menodongkan pisau ke arah pinggang Risma Oktaviano sambil bilang ‘serahkan handphone’. Selanjutnya korban dan saksi Isnawati menyerahkan HP mereka. Namun, Isnawati beserta saksi Cikal dan Herawati langsung turun dari angkot sembari teriak rampok.
Kompol Yudho Huntoro menyebut, mendengar teriakan rampok dari tiga saksi tersebut warga langsung berusaha menangkap dan menghakimi pelaku dengan memecahkan kaca angkot.
“Karena panik akhirnya tersangka menyandera korban Risma Oktaviano dan balitanya dengan menodongkan pisau ke arah leher korban,” katanya Yudho dilokasi.
Saat insiden berlangsung, anggota Polantas Aiptu Sunaryanto yang sedang melintas di lokasi berusaha bernegosiasi dengan pelaku agar tidak melukai korban dan melepaskannya dengan menjamin tidak akan dihakimi masa. Bahkan, Sunaryanto sempat meminta agar mengganti sandera dengan dirinya.
“Saat tersangka lengah Aiptu Sunaryanto langsung menembak tangan kanan tersangka hingga pisau yang ditodongkan ke arah leher korban terlepas dan korban selamat,” ujar Yudho.
Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami luka sayat ringan di leher dan tangannya. Namun anaknya Daffa Ibnu Hafiz mengalami luka cukup serius dibagian punggungnya akibat pisau yang dibawa pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Hermawan harus mendekam dibalik jeruji besi dengan diancam Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun pidana.












Tidak ada komentar: