Sita Harta Rp 17,6 Miliar BNN Miskinkan Bandar Narkoba


Berita Kriminal - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta milik bandar narkotika dengan menjeratnya lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, senilai Rp17,6 miliar disita dari bandar yang ditangkap dalam tiga kasus berbeda.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan, dari ketiga kasus tersebut, ada enam tersangka yang dibekuk. Dua di antaranyanarapidana kasus narkotika. “Total aset yang kami sita itu mencapai Rp17,6 miliar,” katanya , Jumat (28/4).

Dikatakan Buwas, dengan dilakukan penyitaan aset bandar, membuat jaringan ini akan punya kekuatan lagi secara finansial. Dengan dimiskinkannya mereka, tak akan ada lagi peredaran narkotika yang dilakukan mereka. “Kita terus ungkap TPPU-nya, uangnya akan dimasukan ke dalam kas negara,” ujarnya.

Untuk ketiga kasus itu, kata mantan Kabareskrim ini, adalah pengungkapan kasus pada 12 Januari 2017. Pihaknya meringkus TSF dan AN. Tersangka TSF merupakan residivis kasus kepemilikan ekstasi 4.000 butir yang baru bebas pada 2016. “Dari TSF dan AN ini, kita sita aset dengan nilai keseluruhan Rp8,8 miliar. Keseluruhannya dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di Jakarta Utara, dan polis asuransi,” ujarnya.


Kasus kedua terungkap Maret 2017, dengan meringkus tiga tersangka berinisal DED, HER, dan SA yang terlibat peredaran shabu seberat 48,1 kilogram, 3.702 butir pil ekstasi, dan 454 butir happy five. “Aset total senilai Rp4,4 miliar, berupa satu unit rumah, enam mobil, dan dalam bentuk uang tunai, kami sita,” ujar Buwas.

Kasus terakhir, 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga menyasar ke salah seorang tahanan Rutan Klas 2A Pontianak, Kalimantan Barat. Narapidana berinisial SAP itu diketahui mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. “Dari SAP, penyidik melakukan TPPU dengan aset senilai Rp4,3 miliar. Di antaranya dalam bentuk rumah sebanyak tiga unit, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil, dan uang dalam rekening bank,” paparnya.

Tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.