Terjaring OTT, Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Diberhentikan



Berita Kriminal - Diamankannya SDW, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, membuat Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat. Pria yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung diberhentikan.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan. Sementara karena hari libur, suratnya ditandatangani besok, jadi hanya terima gaji pokok 50 persen sektiar 2,6 juta,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, pejabat yang bersangkutan, setelah mengikuti peringatan hari TNI di Manado beliau pamit ke wakil pengadilan tinggi. Kala itu, dia pamit untuk ke Jakarta untuk beberapa hari. “Alasannya karena ada urusan dinas, namun menurut beliau. Lalu ke Jakarta pada Kamis dan kejadian pada malam Sabtu,” ujar Suhadi.

Atas kejadian itu, kata Suhadi, tidak bisa disangkal lagi atas OTT yang dilakukan KPK. Hal ini mengecewakan dan prihatin, walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan diri hakim.

“Saya sebagai ketua hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal perauturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada pre prasetya hakim indoensia janji bahwa hakim junjung tinggi martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila melanggar,” ungkapnya. 


idrkasino manis77 agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.