Sembilan Hari Razia, 273 Kendaraan Pakai Rotator Ditilang
Berita Kriminal - Pasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak sebanyak 273 kendaraan terkena razia gabungan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama POM TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Ratusan kendaraan tersebut terkena razia yang dimulai sejak 11 Oktober 2017 hingga 19 Oktober 2017, dijadwalkan kegiatan tersebut akan dilakukan rutin hingga 11 November 2017 mendatang.
Dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas lampu isyarat (rotator) dan sirine tersebut 113 kendaraan dilakukan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 160 kendaraan di tilang Surat Ijin Mengemudi (SIM), sedangkan 29 kendaraan hanya dilakukan teguran.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan terhadap pengendara yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine dijalan raya. Pasalnya, dalam Undang-undang telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine.
“Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F itu mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan-ketentuan antara lain adalah peringatan bunyi atau sinar pertama itu,” kata Budiyanto Jumat.
Selanjutnya, kata Budiyanto, dalam Pasal 59 diatur juga bahwa untuk kepentingan tertentu memang kendaraan bermotor itu bisa dipasang lampu isyarat dan atau sirine. Lampu-lampu isyarat sendiri terbagi tiga warna yakni warna biru, merah dan kuning.
Warna biru untuk petugas Kepolisian RI. Kemudian warna merah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI , rescue, palang merah, pemadam kebakaran dan seterusnya. Sedangkan warna kuning adalah untuk petugas patroli jalan tol, petugas pengawas sarana dan prasarana jalan umum, petugas kebersihan, dan kendaraan derek.
Kendaraan yang melanggar selain dikenakan tilang juga diminta mencopot rotator dan sirene. “Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat,” tandas Budiyanto.
Seperti diketahui, selama sebulan terhitung sejak 11 Oktober 2017 hingga 11 November 2017 Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran kendaraan yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine. Pelanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu.













Tidak ada komentar: