3 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap
Berita Kriminal - Tim gabungan Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut), menangkap tiga pelaku pembalakan liar (Ilegal Loging) di kawasan Hutan Lindung Register 28. Para pelaku tersebut, ditangkap ketika sedang melakukan penebangan pohon sonokeling di Blok 19 Gisting Permai, Tanggamus.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah berinisial IR dan ED, keduanya Kota Agung dan pelaku berinisial ZA, warga Gisting, Tanggamus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, mengatakan petugas gabungan berhasil menangkap ketiga pelaku pembalakan liar tersebut, saat mereka sedang menebang kayu saonokeling di kawasan Hutan Lindung Register 28 di Blok 19 Gisting Permai, Tanggamus.
“Pada saat ditangkap, ketiganya sedang menebang pohon dengan mesin Cinsau. Bahkan mereka juga, sudah menebang tujuh batang pohon sonokeling di kawasan hutan lindung register 28 tersebut,” ujar Hendra.
Menurut keterangan dari para pelaku, kata Hendra, mereka melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut mulai pukul 10.30 WIB.
Dari penangkapan mereka, petugas menyita beberapa batang kayu sonokeling dan gergaji mesin (cinsau) yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembalakan liar.
“Ketiga pelaku saat ini diproses unit Tipiter Polres Tanggamus, petugas masih mengembangkan kasusnya guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.














Tidak ada komentar: