Gagal Jadi Kepala Desa, Pria Ini Jadi Pencuri Kayu

Berita Kriminal - Gagal jadi Kepala Desa, Mardani alias Ngadiman nekat bisnis kayu Sonokeling hasil curian dari Taman Hutan Raya (TAHURA), Register 19 Wan Abdurrahman. Akibatnya dengan tangan diborgol, ia bersama Suhadi dan Sarhani digiring petugas ke Mapolres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Syarhan didampingi Waka Polres Pesawaran, Kompol Yustam Dwi Heno, membenarkan telah mengamankan tiga tersangka saat mengangkut kayu sonokeling hasil pembalakan liar di Hutan Lindung, Register 19, di wilayah Pesawaran.
“Ketiga tersangka merupakan salah satu komplotan pembalak liar, karena komplotan ini berbeda dari komplotan yang pernah kita amankan,” `kata Syahran pada Sabtu (7/10/2017). Ia juga mengatakan tersangka Mardani sebelumnya pernah berupaya menjadi kepala desa di suatu daerah, namun gagal.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pembalakan liar dan alat yang digunakan untuk menebang dan merajang serta mengangkut kayu sonokeling. “Kayu sonokeling yang kita amankan sebanyak 25 balok, serta kendaraan truk roda enam dengan nomor polisi N-9473-UV, enam unit Senso, dua bilah golok, dua senter dan satu tas piggang,” ujarnya.
Dalam penanganan pembalakan liar, ia mengaku akan bertindak proposional dan profesional. “Illegal loging termasuk kejahatan exstra ordinary (kejahatan luar biasa). Oleh sebab itu, siapa pun orangnya yang melakukan kejahatan tersebut kita akan tindak tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.












Tidak ada komentar: