Lagi Nongkrong, Pria Bawa Sabu Dicokok
Berita Kriminal - Tersangka pengedar sabu, YSR alias Oseng, 24, digulung petugas Satnarkoba Polres Sukabumi. Dia tertangkap ketika tengah nongkrong di Kampung Citiis, Desa/Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Apes bagi warga Kampung Gang Sawo RT 12/06 Desa/Kecamatan Kalapanunggal ini. Ketika digeledah petugas, di sakunya terdapat paket kecil narkoba jenis sabu di plastik bening disimpan di bekas bungkus rokok.
“Tersangka ditangkap. Dia mengaku memakai sabu dan mengedarkannya,” terang Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada Liputan Kriminal.
Dari pengakuan Oseng, lanjut Jajang, dia mendapatkan sabu dari inisial B. Tersangka B sendiri sampai saat ini masih terus diburu. “Pelaku maupun barang bukti selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka Oseng dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan.













Tidak ada komentar: