Pemuda 21 Tahun Edarkan Obat Terlarang di Rumahnya

Berita Kriminal - Pengedar narkoba diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Serang Kota. Tersangka SA (21) dibekuk dengan barang bukri 1.995 butir obat terlarang jenis Tramadol dan YY.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, penangkapan SA bermula dari informasi warga setempat yang mencurigai rumah tersangka di Kubang apu dijadikan tempat peredaran narkoba. Warga beralasan banyak pemuda dari luar kampung sering datang pada malam hari. Petugas yang dipimpin Iptu Suharto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan dua obat kategori obat keras sebanyak 1.995 butir,” ungkap Kapolres menghubungi poskotanews.com.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya. Obat keras tersebut didapat dari bandar di Tangerang. Kapolres juga menyebut tersangka merupakan pengedar narkoba yang menjadi target penangkapan.

“Tersangka adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi penangkapan anggota,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan tersangka SA ditangkap pada Selasa sekitar pukul 22.00. Kapolres beralasan kasus peredaran narkoba ini baru bisa dipublikasikan karena untuk kepentingan pengembangan kasus mengejar pelaku dengan barang bukti yang lebih besar lagi. 

idrkasino idrsakong.net agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.