Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun penjara
Berita Kriminal - Tio Winarko alias Tio (20) divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri, Hj Tiamah (70) ketika sedang salat. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin malam.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 atau perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 tentang pencurian pemberatan," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Tio 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhi hukuman dua tahun lebih ringan.
"Hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan merasa menyesal atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mencuri kalung emas milik neneknya," kata Tony.
Atas putusan tersebut, Tio yang tidak didampingi kuasa hukum, menerima vonis hakim. "Terima," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Tio terhadap neneknya terungkap ketika keluarga korban menemukannya tewas terkubur di rumah sang nenek. Jasad korban ditemukan anaknya yang juga seorang polisi saat memeriksa rumah korban itu.
Jasad korban dikubur di dalam kamar pelaku yang tinggal serumah dengannya, di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Minggu 8 Oktober 2017, silam.
Agar tidak ketahuan, Tio meletakkan spring bed di atas tempat korban dikubur. Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.
Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Lalu Tio menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika untuk dijual.
Tanpa ragu, sang pacar menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang hasil penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dengan sisa uang tersebut, mereka berangkat ke Batam untuk kembali bersenang-senang.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Tio.
Tio diamankan bersama dengan kekasihnya Viky saat berada di warung kopi Bersama, Komplek Nagoya City Center blok A nomor 1 B Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 13 Oktober sekitar pukul 08.30 Wib.
Kepada polisi, pelaku mengakui pembunuhan berencana tersebut karena sering dimarahi neneknya lantaran tidak memiliki pekerjaan dan selalu meminta uang.
Karena kesal, pada 4 Oktober 2017, Tio membunuh neneknya yang saat itu sedang melaksanakan salat dhuha. Sang nenek dipukul kepalanya dengan kayu balok lalu diseret ke kamar. Pelaku mengubur korban di kamar itu.













Tidak ada komentar: