Dibeli dari Perakit , Pistol Disimpan di Rantang Nasi
Berita Kriminal - Pembeli senpi rakitan YH (25), ditangkap berdasarkan nyanyian dari orang yang menjualnya tersangka WI (22) dan AA (17) yang lebih dulu ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba), Sabtu (31/3/2018) dini hari.
Polisi menangkap tersangka YH, saat di rumahnya di Kampung Trimomukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, dengan barang bukti senjata api rakitan yang disimpan di rantang nasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, AKP Dony Kristian Bara’langi mengungkapkan, penangkapan tersangka YH, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka WI (22) yang lebih dulu ditangkap sebelumnya bersama tersangka AA (17).
Dony mengutarakan, berdasarkan keterangan tersangka WI, bahwa tersangka mengaku pernah menjual satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver seharga Rp 1 juta kepada a YH, warga Kampung Trimomukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Berbekal dari keterangan tersangka WI itulah, pihaknya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka YH.
“Tersangka YH kami tangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui menyimpan senjata api rakitan tersebut, di rantang”ungkapnya.
Dari penangkapan YH, kata Dony, disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah dompet warna hitam, satu potong kain warna kuning dan satu buah rantang stainles. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih terus kembangkan kasusnya, tersangka YH dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,”terangnya.
Diketahui sebelumnya, dua orang remaja diduga sebagai perakit (pembuat) senjata api dan pemilik senjata api rakitan, dibekuk Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) di Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang,
Kedua remaja pembuat dan pemilik senpi rakitan yang ditangkap tersebut berinisial AA (17), warga Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang dan WI (22), warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo. Tulangbawang.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif jenis FN, empat buah bahan silinder untuk membuat senpi rakitan, satu buah kayu berbentuk amunisi FN untuk membuat silinder senpi rakitan, tiga buah obeng, dua buah gunting, satu buah tombak, tiga bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 centimeter dan sebilah pedang bergagang dan bersarung kayu warna hitam dan lainnya..













Tidak ada komentar: