Beli ikan 7 kilo pakai uang palsu, Siti ditangkap polisi
Berita Kriminal - Slamet Raharjo (50), warga Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan dan Siti (51) warga Sebatang Barat Kabupaten Siak ditangkap polisi. Keduanya nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu ke masyarakat demi mendapat keuntungan.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan warga inisial Rel yang resah karena menerima uang dari kedua pelaku yang ternyata palsu. Kedua pelaku kerap bertransaksi jual beli dengan menggnakan uang palsu tersebut di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
"Kasus ini terungkap ketika ada pedagang yang menjual ikan, si pelaku yang perempuan (Siti) membeli dagangan korban berupa ikan sebanyak 7 kilogram. Pelaku buru-buru pergi setelah membayar dengan uang palsu itu, sebanyak Rp 420 ribu," kata Barliansyah kepada merdeka.com.
Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Kemudian Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi dan anak buahnya melakukan penyelidikan dengan mencari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku Siti ditangkap pada Rabu sekitar pukul 10.00 Wib.
"Tersangka Siti ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Pinang Sebatang, saat itu dia mau pergi berjualan. Lalu petugas memeriksa dompetnya, dan menemukan sejumlah uang palsu," ucap Barliansyah.
Kepada polisi, Siti mengaku dirinya memperoleh uang palsu itu dari Slamet, teman prianya. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Slamet.
Tak juga butuh waktu lama, Slamet ditangkap sore harinya sekitar pukul 16.45 Wib saat lagi bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah perumahan. Lalu polisi meminta Slamet untuk menunjukkan dimana rumahnya. Di rumah Slamet, petugas menemukan mesin printer merk Canon yang digunakan untuk mencetak palsu tersebut.
"Petugas juga menemukan uang palsu dari tangan kedua tersangka total Rp 530 ribu, dengan rician uang pecahan Rp 100 ribu 4 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 10 ribu 10 lembar, dan pecahan Rp 5 ribu 6 lembar," terang Barliansyah.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti uang palsu kita sita untuk kepentingan penyidikan," pungkas Barliansyah.













Tidak ada komentar: