Melawan, dua pengedar sabu ditembak petugas di Aceh
Berita Kriminal - Dua bandar sabu terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh saat hendak ditangkap di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua bandar narkoba itu berinisial R ditembak di kaki kiri dan tersangka berinisial M luka tembak di lengan kanan. Mereka dilumpuhkan dalam penggerebekan di sebuah rumah dan berusaha kabur dan melawan petugas.
"Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap. Dua kita beri tindakan tegas karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, di Banda Aceh.
Katanya, kedua pengedar narkoba yang ditembak itu merupakan warga setempat. Penembakan yang dilakukan oleh petugas sudah melalui prosedur dan SOP, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan tembakan peringatan saat tersangka hendak kabur dari petugas.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangkap tanpa perlawanan yakni berinisial SH dan RF. Keduanya tercatat warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dari tangan para tersangka petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, lima unit telepon genggam berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.
Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di tahanan BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.













Tidak ada komentar: