Uang Suap Itu Rencananya untuk Disedekahkan ke Anak Yatim

Berita Kriminal - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inna langsung ditahan di rumah tahanan gedung baru KPK.

“Inna ditahan di Rutan KPK untuk 20 haru pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Inna keluar sekitar pukul 19.45. Mengenakan rompi oranye KPK, wanita berkerudung ini terus menundukkan kepala dan mengunci rapat mulutnya.

Sejumlah wartawan terus mengerumuninya untuk mengabadikan dan menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan. Langkah Inna sempat terhenti sesaat sambil terus menunduk, namun kemudian kembali berjalan menaiki mobil tahanan KPK. Inna tetap bungkam.

Sekitar 35 menit sebelumnya, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko pun digiring ke tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sebelum naik ke mobil tahanan, Nyono sempat berdalih bahwa uang yang dia terima dari Inna sedianya adalah untuk pemberian santunan kepada anak yatim.

“Saya tidak menduga, ada beberapa teman-teman di dinas, khususnya di dinas kesehatan itu, membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim. Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya tidak pikir itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim kami di Jombang,” pungkasnya.

Namun berbeda dengan KPK. Lembaga antirasuah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima sejumlah uang dari Inna.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Selain itu, sebagian uang yang didapat dari Inna juga telah digunakan Nyono untuk iklan pencalonannya dalam Pilkada Jombang 2018.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.

Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.

Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.

Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

idrkasino idrsakong.net agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.