2 Kg Sabu Disimpan di Plafon Toilet Bus PM TOH Gagal Diselundupkan
Berita Kriminal - Penyelundupan sabu seberat seberat 2 Kg bernilai sekitar Rp 2 miliar, dengan modus disembunyikan di atas plafon Toilet Bus Penumpang PM TOH BL-7906-AA, digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, di jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai mengatakan pihaknya telah mengamankan empat tersangka.
Mereka, dua sopir bus, Syarif ,67, warga Pidie, Provinsi Aceh, dan Armansyah ,45, warga Kelambir Provinsi Sumatera Utara, serta dua kernetnya , Irfani ,23, warga Kecamatan Gunung Meria, Provinsi Aceh, dan Hayudin ,34, warga Kecamatan Lhoksuko, Provinsi Aceh.
“Saat diintrogasi, tersangka mengatakan sabu itu dibawa dari Aceh dan akan dikirim ke Cikokol, Tanggerang,” kata Abrar Tuntalanai.
Lanjut Abrar Tuntalanai, sabu milik bandar bernama Agus (DPO). “Mereka baru satu kali disuruh Agus mengantarkan barang tersebut ke Tanggerang. Jika barang telah sampai ketujuan, keempat tersangka akan diupah sebesar Rp 40 juta,”ujarnya.
Selain barang bukti sabu seberat 2 Kg, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 6 unit HP, 1 unit Bus PM TOH BL-7906-AA, dan 1 kartu ATM BRI. “Untuk sementara ini, keempat tersangka diduga merupakan kurir para sindikat narkoba antar provinsi,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka Syarif dan Armansyah bakal dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 115 Ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun Tahun 2009, tentang narkotika. Sedangkan tersangka Irfani dan Hayudin bakal dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.













Tidak ada komentar: