Dua Bandar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Kamar
Berita Kriminal - Tersangka JA bin AR (23) dan AA bin SR (23) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan saat transaksi narkotika jenis sabu di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo di kediaman JA.
“Pelaku kami tangkap saat berada di kamar sedang melakukan transaksi,” kata Supriadi.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 11 paket kecil sabu dengan total berat bruto 5,94 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kretek, dua bendel plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone.
“Pengungkapan setelah ada informasi masyarakat yang resah dan curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kemudian kami tindaklanjuti,” ungkap kapolsek.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan kedua tersangka digelangdang ke Mako Polsek Kembangan untuk diperiksa. Kepada polisi keduanya mengakui sabu yang diamankan dari kamar rumah milik mereka. “Pelaku mengakui sudah lama melakukan transaksi narkotika,” ucap Supriadi.
Ditambahkan kapolsek, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap pelaku utama yang telah memasok barang haram tersebut kepada mereka. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.













Tidak ada komentar: