Fachri Albar Sudah 1 Tahun Pakai Sabu, 3 Tahun Ngeganja
Berita Kriminal - Aktor Fachri Albar yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba. Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menegaskan mengatakan Fachri ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan sejumlah barang bukti, yakni sepaket sabu, 0,8 gram ganja sisa hisapan, dan dua papan dumolid alias obat penenang.
Dalam pemeriksaan, sambungnya, putra rocker gaek Ahmad Albar ini memakai sabu sejak setahun sedangkan ganja sudah digunakan selama 3 tahun. “Kami mengintainya selama 3 bulan. Kami masih mengembangkan barang yang ia beli, dari siapa dapatnya,” papar Kombes Mardiaz.
Fachri dijerat Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun hingga 15 tahun. Sebelumnya diberitakan Fachri Albar disergap Satnarkoba Polres Jaksel di perumahannya di kawasan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan.













Tidak ada komentar: